Cikarang - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari ke depan hingga 16 Juli 2020.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (2/7).
Bupati Eka menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB Proporsional, dengan memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
“Selama PSBB tahap kedua ini akan diberikan kelonggaran-kelonggaran di beberapa sektor, supaya ekonomi dapat berjalan. Untuk itu kami sedang membuat formula yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati yang akan mengatur kelonggaran di sektor keagamaan, perdagangan, seni budaya dan pariwisata, tapi tetap protokol kesehatannya harus dijalankan,” ujarnya.
Khusus untuk sektor pendidikan, bupati mengatakan, pihaknya masih belum mengijinkan dibukanya sekolah-sekolah, sesuai dengan arahan dari gubernur Jawa Barat.
“Terkait dengan masalah pendidikan masih dalam pengecualian, masih belum diperbolehkan, sesuai rekomendasi dari provinsi,” jelasnya.
Untuk sektor pariwisata, jelas bupati, seperti hotel dan restoran sudah boleh buka dengan waktu operasional yang tadinya hanya sampai pukul 16.00 WIB sekarang diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB, namun dengan syarat menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
“Tempat rekreasi sekarang sudah boleh buka, tapi tetap protokol kesehatan harus dijalankan. Jadi untuk mereka yang akan buka harus melaporkan dulu kepada Gugus Tugas, nantinya ada tim yang akan melihat kesiapan di lokasi, setelah dari tim itu merekomendasikan, baru kita perbolehkan,” jelas bupati.