Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri pengambilan sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Rabu (27/7).
Sebanyak 12 Anggota BPD dilantik yang berasal dari enam kecamatan yakni Sungai Raya, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, Rasau Jaya, Kubu, dan Teluk Pakedai.
Bupati Muda menyampaikan dengan adanya Undang-Undang bahwa desa berhak dalam memberikan kewenangan, ini mempermudah dalam pertanggungjawaban dan pengelolaan anggaran terutama pembangunan. Hal tersebut tertuang dari transformasi UU Desa pada tahun 2014.
"Oleh karenanya, BPD harus berfikir dan berinovasi bagaimana desa dapat berjalan merencanakan sesuatu dengan tepat. Sistemnya semua pihak harus 'kepong bakol' atau gotong royong dalam menjalankan Pemerintahan Desa yang baik, jadi apabila ada hal-hal yang sifatnya perlu untuk didiskusikan, BPD boleh berkomunikasi dengan Pemerintah Desa maupun camat," pungkas Bupati Muda