Gantikan Buku KIR Manual, Pemkab Ciamis Terapkan BLUe

Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perhubungan meluncurkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) yang dihadiri langsung oleh Bupati Herdiat Sunarya di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/7).

"Suatu inovasi dan terobosan tentunya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan adanya BLUe ini tidak mempersulit, justru harus mempercepat, mempermudah, bahkan murah," kata bupati Ciamis.

Peran BLUe dalam masyarakat maupun pengusaha adalah untuk mempermudah layanan uji coba kendaraan bermotor. Launching ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.502/16/13/DRJD/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal Kebijakan Pelaksanaan Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor selama 6 (enam) bulan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Endang Sutrisna mengatakan, terhitung mulai Juli 2020 Kabupaten Ciamis sudah harus melaksanakan BLUe berdasarkan instruksi dari Kementrian Perhubungan.

"BLUe ini merupakan alih teknologi yang awalnya buku biasa yang ditandatangani secara manual, beralih ke elektronik berbentuk kartu kecil / smart card, kemudian dipasang di kendaraan terkait, sehingga dapat dideteksi melalui smartphone," ujarnya,

Menurutnya, petugas dishub dapat dengan mudah mengetahui pemilik kendaraan bermotor hanya dengan scan barcode pada kartu khusus.

"Mudah-mudahan dengan adanya pola pengecekan terbaru ini dapat memajukan ciamis dalam proses usaha dan mempermudah dalam pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor," tambahnya.

Menandai peluncuran tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberikan BLUe secara simbolis kepada perwakilan pemilik kendaraan yang telah lulus uji dan dilanjutkan dengan peninjauan tahapan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dimulai dari proses pendaftaran hingga pengujian kendaraan yang dipandu oleh petugas.