Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (27/7).
Sesuai dengan amanat peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui oleh DPRD nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Muda menyampaikan kepada Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tak hanya menjadi kewajiban rutin setiap tahunnya, tapi digunakan sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya.