Martapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menganggarkan dana sebesar Rp1,6 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) pada pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
“APD sudah kita serahkan bersama dokumennya. Terkait nominal anggaran untuk APD ini sebesar Rp1,6 miliar yang merupakan alokasi dari dana sharing antar KPU RI dan Kabupaten Banjar,” katanya Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banjar Musliha di Martapura, Rabu (1/7).
Sementara itu, Siswandi Reyaan dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) RI terbaru tentang Pemilu di Tengah Bencana Nonalam COVID-19 untuk mengetahui kebutuhan anggaran logistik lain di Pilkada 2020.
“Istilahnya bisa dibilang PKPU sapu jagat. Biasanya pemilu itu kan satu tahapan satu PKPU. Kalau PKPU ini memuat beberapa tahapan, misalnya tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih. Kemarin sudah dikonsultasikan dan telah disetujui, tapi masih berproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” jelasnya.
Siswandi menyatakan baru bisa berkomentar banyak terkait logistik ini, jika PKPU dari pusat sudah terbit.
“Yang jelas, dari 5 kabupaten dan 2 kota yang melaksanakan pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur Kalsel, termasuk Kabupaten Banjar yang masuk kategori sebagai penyelenggara pemilu, ada dana sharing dari provinsi dan kabupaten. Berbeda dengan kabupaten/kota yang hanya melaksanakan pemilihan gubernur saja seperti Kabupaten Tapin, atau masuk kategori pelaksana tidak mendapat dana hibah dari daerah, namun full 100 persen dana dari provinsi,” katanya.
Sementara itu, KPU Banjar saat ini sedang melaksanakan proses verifikasi faktual (verfak) menyangkut dukungan tiga pasangan bakal calon jalur perseorangan atau independen sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati atas nama pasangan Andi Sofyanoor - H Muhammad Syarif Busthomi (Guru Oton), Mada Teruna - Ferryansyah, dan Yunani - Suryani.
“Saat ini masih proses verfak. Apabila terjadi kegandaan atau tidak memenuhi syarat (TMS), maka untuk perbaikan minimal dua kali lipat dari kekurangan syarat dukungan tersebut. Jadi, kami meminta dukungan baru dari mereka, dan bukan yang sudah pernah masuk atau dari TMS,” ujar M Zain, Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, papar Zain, kalau sudah dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) dan ternyata syarat dukungan masih ada lebihnya, maka KPU akan langsung melakukan verfak kembali.