Pemalang – Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Fanny Widyastuti melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Pemalang, Selasa (19/7).
Dalam sambutannya, Wabup Mansur mengapresiasi Kejari Pemalang terkait dilaksanakannya pemusnahan barang rampasan dan ilegal yang tidak memiliki izin, seperti senjata api, senjata tajam dan sabu-sabu.
"Terima kasih atas kerja keras kepada bu kejari dan jajarannya dalam acara pemusnahan barang rampasan ilegal ini," ucap Mansur.
Sementara itu, Fanny menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang seharusnya dilaksanakan pada awal tahun.
"Seharusnya ini sudah dilaksanakan, tetapi ada beberapa hal yang baru bisa dilaksanakan sekarang terkait dengan beberapa yang menjadi kendala," ujar Fanny.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 62 perkara. Terdiri dari obat-obatan sebanyak 5.582 butir, sabu dengan berat 19,78 gram, ganja seberat 63 gram, tembakau 41 paket, uang palsu sebanyak 1034 lembar pecahan 100 ribu dan 61 lembar pecahan 50 ribuan, handphone 25 buah, senjata api 2 buah, senjata tajam 4 buah dan berkas lain seperti berkas penganiayaan sebanyak 205 buah.
Fanny juga menjelaskan bahwa di Kejaksaan Negeri Pemalang tercatat berbagai macam kasus, dan yang terbanyak adalah kasus yang terkait dengan penganiayaan.
"Di Kejaksaan Negeri Pemalang atau wilayah hukum Pemalang ini banyak sekali permasalahan yang terkait dengan variasi dan yang paling banyak adalah masalah penganiayaan," pungkas Fanny.
Turut hadir, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dan Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Roihan Hidayatullah.