Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula didampingi Wakil Bupati Maria Geong dan Kepala Dinas Peternakan Theresia Primadona Asmon menerima perwakilan para pedagang dan peternak babi dari Kecamatan Lembor, Lembor Selatan, Sano Nggoang dan Welak di ruang kerja bupati, Rabu (1/7).
Para pedagang babi mengeluhkan belum dibukanya akses pemasaran ke Kabupaten Ngada sebagai akibat belum dicabutnya Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat Nomor: 002/DISNAK/2020 tentang Pelarangan Sementara Pemasukan/Pengeluaran Ternak Babi Bibit/Potong, Produk Babi (Segar dan Olahan) maupun hasil Ikutan lainnya dari dan kedalam Provinsi Nusa Tenggara Timur serta antar wilayah Kabupaten/Kota se-NTT.
Instruksi Gubernur NTT dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia Nomor: 6083/PK.320/F/09/2019 tentang peningkatan kewaspadan Penyakit Afrikan Swine Fever (ASF) dan memperhatikan penularan penyakit ASF di Republik Timor Leste yang sangat mengancam 2 (dua) juta ekor populasi babi yang ada di Provinsi NTT dan dapat berdampak terhadap perekonomian dan kegiatan Sosial budaya masyarakat.
Para Pedagang menilai masa berlaku Instruksi ini terlalu lama, dimulai dari tahun 2019 melalui Instruksi Gubernur NTT nomor: 001/Disnak/2019 yang kemudian dicabut dan diperpanjang melalui Instruksi Gubernur Nomor: 002/DISNAK/2020, sehingga menimbulkan kerugian dan mematikan perekonomian para peternak dan pedagang babi di Manggarai Barat.
Mengingat belum ditemukannya wabah ASF atau flu babi di Manggarai Barat, oleh karenanya banyak populasi babi di daerah ini, maka para pedagang dan peternak meminta kepada Bupati Agustinus untuk mencarikan jalan keluar persoalan ini.
Menyikapi persoalan yang dialami oleh para pedagang dan peternak babi di Manggarai Barat ini, bupati siap untuk menyelesaikannya.
Bupati Gusti, sapaan akrabnnya mengatakan bahwa persoalan ini telah sampai di meja kerjanya melalui laporan kadis Peternakan dan dirinya merespon dengan menyurati Gubernur NTT melalui Surat Nomor: DPKH/01.338/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang lalu.
Selain menyurati gubernur, dirinya telah menyampaikan persoalan ini secara langsung saat kunjungan kerna ke Manggarai Barat, beberapa waktu lalu.
"Gubernur NTT setuju agar arus perdagangan babi dibuka kembali dan instruksinya akan dicabut," katanya.
Bupati Gusti berharap agar para pedagang dan peternak babi bersabar. Dirinya berjanji dalam beberapa hari kedepan akan segera mendapat jawaban dari gubernur NTT berupa dicabutnya instruksi gubernur ini.