Cikarang - Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang dana desa yang berasal dari APBD senilai kurang lebih Rp1,1 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil audit atas 178 desa pada tahun 2019.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi MA Supratman mengatakan, nilai uang tersebut adalah pajak yang belum dibayarkan oleh pihak desa dari kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi.
“Kami memberikan rekomendasi kepada para aparatur desa agar kegiatan yang belum dilaksanakan atau kejanggalan agar segera diperbaiki dan dikembalikan. Setelah kami audit ada kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp1. 174.661.000. Namun Alhamdulillah sudah diselesaikan satu tahun berjalan," ujarnya pada Rabu (1/7).
Ia juga mengaku sudah melaporkan hasil audit tersebut kepada bupati Bekasi dan membuat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar memberikan sanksi atau teguran kepada desa yang melakukan penyimpangan.
"Ya pasti ada peringatan kepada desa itu dengan melakukan peneguran melalui rekomendasi bupati Bekasi dan yang memberikan sanksi dari Kepala DPMD," ujarnya.