“Yang jelas mereka tidak memiliki izin. Melalui Muspika kita akan melakukan penertiban dan penindakan apabila nanti ditemukan kasus yang sama terjadi lagi,” katanya, Selasa (30/6).
Menurut Juarsah pemerintah tidak juga melarang masyarakat yang hendak berjualan minyak, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Silakan mengajukan izin sesuai aturan yang berlaku jadi tidak lagi melanggar hukum, apalagi lokasinya berada di pemukiman warga," ujarnya.
Adapun ketentuan dalam perdagangan atau penyaluran BBM salah satunya merujuk pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH Migas) nomor 6 tahun 2015 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Jenis bahan bakar khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.