Demak - Penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengalami lonjakan hingga 561 kasus.
Dyah Purwatiningsih Kabid Peternakan dan Kesehatan Dispertan Pangan Dyah Purwatiningsih menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 7.030 hewan ternak terkait PMK. Hasilnya per 28 Juni 2022 sudah ada 561 kasus yang meliputi 429 total kasus aktif dan total sembuh 132 ekor.
"Bahwa traffic-nya semakin bertambah dan meluas di wilayah Demak. Kini 13 wilayah kecamatan dan 45 desa yang sudah terpapar PMK, jadi semua kecamatan Demak ini sudah terpapar PMK, kecuali di Kecamatan Bonang," katanya pada Jumat (1/7).
Pihaknya memberikan tips yang perlu diperhatikan ketika pemotongan hewan dilakukan di rumah, seperti tempat penyembelihan hewan kurban harus disetujui dinas setempat dan pemotongan harus dilaksanakan segera dalam satu hari.
Selain itu, ia juga menjelaskan syarat tempat pemotongan hewan kurban yang baik, seperti adanya fasilitas penampungan hewan, tempat isolasi untuk hewan sakit, fasilitas perebusan, lubang galian, area penggalian untuk penguburan bangkai serta tempat tersebut harus memenuhi persyaratan higienitas dan sanitasi.
"Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Kemudian memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas," pungkasnya.