Martapura – Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 setelah perubahan sebesar Rp1,731 triliun dan terealisasi Rp1,698 triliun atau 98,09 persen.
Hal itu dikatakan Bupati Banjar Saidi Mansyur, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banjar, Martapura Kamis (30/6) pagi.
Saidi juga menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI untuk memberikan keyakinan bahwa laporan telah disajikan sebenar-benarnya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, penyajian laporan keuangan paling sedikit meliputi laporan antara lain realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran, laporan operasional, arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” katanya.
Atas rekomendasi fraksi-fraksi DPRD yang turut hadir, Saidi juga menyampaikan sambutannya terkait laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Banjar tahun 2021 yang meliputi dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, penjabaran APBD tahun 2021 dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjar Ahmad Rizanie, saat memimpin rapat paripurna, menegaskan kewajiban penyusunan Raperda merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah,
“Hal tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.