Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bersama dengan berbagai stakeholder lainnya mampu menurunkan angka laju stunting (kekerdilan) dhingga 15,7 persen. Penurunan stunting tersebut bahkan melampaui target dari RPJMD 2016-2021.
Hal ini ditegaskan Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat ketika membuka kegiatan Rembuk Stunting yang dilakukan melalui virtual meeting di Indramayu Command Center, Selasa (30/6).
Taufik menjelaskan, anak stunting di Kabupaten Indramayu mencapai 29,9 %, berdasarkan hasil Bulan Penimbangan Balita (BPB) Agustus 2019 data anak stunting menurun menjadi 15,7 %. Jumlah tersebut terus mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2018 mencapai 20,5 % dan tahun 2017 mencapai 21,5 %. Apabila disandingkan dengan kategori presentase stunting tingkat kabupaten/kota dari WHO, maka jumlah anak stunting di Kabupaten Indramayu dalam katagori rendah.
"Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Indramayu beserta seluruh komponen masyarakat memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan percepatan pencegahan dan penurunan stunting dengan memasukan stunting sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan yang tercantum dalam RPJMD 2016-2021 dengan target penurunan stunting tahun 2021 di bawah 20 persen," tegas Taufik.
Taufik menambahkan, pada 2019 lalu sebanyak 12 desa menjadi lokus yakni Balongan, Kalianyar, Lemahayu, Tunggulpayung, Sudimampir, Tegalurung, Kerticala, Tenajar Kidul, Kiajaran Wetan, Totoran, Rawadalem, dan Pringgacala. Sedangkan tahun 2020 terdapat 9 desa yang menjadi lokus yakni Cemara Wetan, Sukadana, Bojongsari, Lohbener, Majakerta, Sudimampir, Sumbon, Krangkeng, dan Drunten Wetan.
“Desa-desa yang menjadi lokus ini akan terus digenjot supaya penurunannya cepat dan tujuan kita bersama untuk menghilangkan stunting di Indramayu bisa tercapai,” kata Taufik.
Kegiatan Rembuk Stunting ini diharapkan kembali dapat menguatkan sinergitas dan persamaan komitmen bagi perangkat daerah maupun unsure laiannya.
“Penyelesaian stunting ini harus kita laksanakan secara massal dan melibatkan berbagai unsure. Baik perangkat daerah maupun pemerintah desa dan unsure lainnya agar ada kegiatan yang berumber dari APBD maupun ABPDes untuk penanganan stunting di daerahnya masing-masing,” tegas Taufik.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Paudah mengatakan, desa-desa di Kabupaten Indramayu yang masih ada kasus stunting atau menjadi lokus program stunting bisa melakukan penyusunan kegiatan-kegiatan yang relevan degan upaya pecegahan dan penurunan stunting.
Paudah menambahkan, program/kegiatan yang dapat dilaksanakan desa terkait upaya pencegahan dan penurunan stunting yakni pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa ( tandon air bersih atau penampung hujan bersama, pipanisasi air bersih desa, pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin). Desa perlu mengetahui warga desa yang masuk sebagai kriteria 1000 hari pertama kelahiran (HPK) dan intervensi sensitif ataupun spesifik yg diterima.
Hal lain yang juga bisa dilakukan oleh desa yakni peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar (air bersih, jambanisasi, MCK, posyandu, balai pengobatan, poskesdes, posbindu, tikar pertumbuhan, kampanye desa bebas BAB, PAUD untuk pendidikan), pelatihan pengelolaan air minum, pelayanan kesehatan kesling, bantuan insentif kader, pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak sekolah, kampanye Germas, praktek pemberian MPBA, stimulasi tumbuh kembang dan lain sebagainya yang terkait layanan kesehatan dan sosial.
Kegiatan Rembuk Stanting tersebut ditutup dengan diskusi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan stunting di Kabupaten Indramayu.