Pemalang - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bersama Ketua DPRD Tatang Kirana menghadiri pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Ajeng Triyani.
Pengambilan Sumpah dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pemalang di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (27/6).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana menyampaikan bahwa yang pertama, Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Pemalang melalui surat Nomor : 0190/DPC-23.27/02/IV/2022 tanggal 26 April 2022 perihal Perubahan Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Kabupeten Pemalang mengusulkan perubahan Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang atas nama Subur Musoleh kepada Ajeng Triyani.
Kedua, jelasnya, bahwa berdasarkan usulan dari DPC PKB, DPRD Kabupaten Pemalang mengusulkan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan wakil ketua DPRD kepada Gubernur melalui Bupati. Kemudian yang ketiga, atas dasar usulan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/30 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa jabatan tahun 2019-2024.
Terakhir, bahwa berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri.