Muara Enim - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko angkatan II yang diikuti 40 pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Muara Enim di Griya Hotel Serasan Sekundang, Kamis (23/6).
Sekretaris PTSP Haryadi Mulyawan, saat membuka Bimtek mengatakan bahwa kegiatan yang melibatkan pelaku usaha kecil dan pelaku usaha non UMK.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal, maka setiap penanam modal atau pelaku usaha berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Adapun manfaat LKPM ialah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, dan sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam moda.
"Serta salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan," terangnya.
Sementara itu, Tim Dinas Penanaman Modal PTSP Sumatera Selatan selaku narasumber Bimtek menyampaikan bahwa bagi pelaku usaha yang tidak patuh dalam penyampaian LKPM dipastikan mendapatkan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan berusaha hingga pencabutan perizinan berusaha. Sebaliknya, pelaku usaha yang rutin melaporkan LKPM akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi impor barang, serta memperoleh keuntungan lainnya seperti tax allowance dan tax holiday.