Batang – Pemerintah Kabupaten Batang mewajibkan bagi para Calon haji (Calhaj) menjalani tes PCR sebelum hari keberangkatan menuju embarkasi.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Batang Lutfi Hakim mengatakan, PCR menjadi sangat penting bagi Calhaj, karena menentukan mereka layak berangkat ke Tanah Suci atau tidak.
“Jika saat dites itu menunjukkan hasil reaktif, maka Calhaj harus mengikuti karantina selama lima hari,” katanya, saat ditemui di Gedung PLHUT, Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Selasa (21/6).
Apabila hal ini terjadi, ujarnya, tentu sangat merugikan Calhaj. Maka diimbau kepada seluruh masyarakat, untuk memberikan kesempatan kepada Calhaj agar memiliki waktu untuk melaksanakan semua urutan protokol kesehatan.
“Tes PCR akan dilakukan di dua titik yakni wilayah barat di Gedung PSC 119 dan wilayah timur di RSUD Limpung,” terangnya.
Seluruh Calhaj telah siap mengikuti proses pemberangkatan ke Tanah Suci, yang terbagi menjadi dua kloter, yakni 33 dan 34.
“Kloter 33 akan diberangkatkan hari Sabtu 25 Juni 2022 pukul 06.00 WIB sebanyak 145 jamaah dan Kloter 34 akan diberangkatkan hari Minggu 26 Juni 2022 pukul 03.00 WIB sebanyak 243 jamaah dari Pendapa Kabupaten Batang,” pungkasnya.