Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus berupaya melakukan edukasi pada masyarakat secara luas terutama pemilik UTTP alat ukur takar timbang dan perlengkapannya. Hal itu yang mendasari diselenggarakannya kegiatan penyuluhan metrologi legal di Aula Lotus Garden, Selasa (14/6).
Dalam kegiatan tersebut diberikan pemahaman kepada peserta terkait tera, tera ulang dan pengawasan yang bertajuk 3M masyarakat melek metrologi “peduli ukuran, takaran dan timbangan.” Dengan mendatangkan narasumber dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II dan Polres Kediri Kota.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Tanto Wijohari menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan tersebut, untuk menambah wawasan dan pengetahuan para peserta terkait pentingnya metrologi legal yang berkualitas dan agar pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan aturan-aturan tentang metrologi legal.
“Dengan bapak/ibu kita undang disini semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan panjenengan terkait tera dan tera ulang agar ke depan ada satu pemahaman antara bapak/ibu pemilik UTTP dengan kami di dinas sebagai petugas pelayanan tera. Sehingga diharapkan nantinya juga memiliki kesadaran penuh dari panjenengan untuk melakukan tera atau tera ulang terhadap UTTP yang dimiliki,” ujarnya.
Ditambahkan Tanto, Disperdagin juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen untuk itu, dihadirkan pula narasumber dari Polres Kediri Kota. “Jadi jangan sampai ada kecurangan terhadap konsumen. Sehingga dengan adanya penyuluhan ini pemilik UTTP, dinas dan konsumen ada satu kesatuan,” jelasnya.
Kegiatan diikuti oleh 60 peserta dan akan dilaksanakan hingga Kamis (16/6) mendatang. Peserta yang dihadirkan dari latar belakang berbeda yakni pemilik UTTP baik IKM/industri kecil, pelaku usaha dan kios pertanian serta mahasiswa.
“Peserta kita pilih dari mahasiswa karena kita ingin mereka bisa menjadi konsumen yang cerdas. Untuk itu saya berharap materi yang disampaikan narasumber juga bisa menyesuaikan agar ilmu yang didapat pada penyuluhan ini bisa dimanfaatkan dan diterapkan,” tuturnya.
Tanto juga menuturkan kendala di lapangan yang sering dijumpai yakni adanya anggapan bahwa timbangan setelah ditera akan rusak atau tidak pas. Untuk itu, dalam hal ini pihaknya perlu memberi wawasan agar ke depan tidak ada lagi salah persepsi.
“Masa waktu tera itu satu tahun dan setelah itu harus diterakan ulang. Jadi dengan adanya penyuluhan ini panjenengan paham timbangan harus bagaimana. Ke depan kami berharap tidak ada lagi komplain-komplain antara pemilik UTTP dengan petugas pelayanan tera dan para konsumen. Untuk itu mumpung bertemu dengan narsumber manfaatkan waktu baik ini untuk bertanya sedetail mungkin tentang hal-hal yang bapak/ibu belum atau kurang memahami terutama terkait tera dan tera ulang,” pungkasnya.