Kubu Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya akan memfasilitasi peralihan perpindahan penduduk warga Perumnas IV, Kecamatan Sungai Ambawang.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya Nurmaini Mochtar mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan oleh Bupati Muda Mahendrawan, saat ini terdapat 1.400 Kepala Keluarga (KK) dari 4.000 jumlah penduduk Perum IV yang secara administrasi kependudukan, warga tersebut masih menjadi penduduk Kota Pontianak.
“Data warga tersebut belum melakukan pengurusan pemindahan dokumen adminduk dari Kota Pontianak ke Kubu Raya. Kedepan kami akan langsung melakukan pelayanan administrasi kependudukan (aminduk) untum masyarakat Perumnas IV," kata Nurmarini Mochtar, saat menghadiri saat menghadiri sosialisasi layanan publik pasca penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kaimantan Barat, di halaman SDN 41 Sungai Ambawang, Perumnas IV, Jumat (10/6).
Nurmarini menilai, idealnya perpindahan administrasi kependudukan tersebut diusulkan ke Pemerintah Kota Pontianak, karena data warga tersebut masih berada di Disdukcapil Kota Pontianak.
Kendati demikian, Nurmarini menuturkan, pihaknya akan bersinergi dengan Disdukcapil Kota Pontianak, sehingga warga bisa langsung melakukan kepengurusan adminduk ke Disdukcapil Kubu Raya.
“Karena kordinasi kami dengan dukcapil Kota Pontianak sudah sangat baik, mau disampaikan kepada kami dulu untuk kita kolektifkan, untuk kita urus di Disdukcapil Kota Pontianak pun tidak masalah, sudah kita lakukan,” tandasnya.