Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri Sosialisasi Pelayanan Publik Pasca Penetapan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, di SDN 41 Sungai Ambawang Jl. Sambas barat Perumnas IV, Jumat (10/6).
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut Berita Acara Kesepakatan Percepatan Proses Pengalihan Pemberian Pelayanan pada Warga Terdampak pasca ditetapkannya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020. Asisten I Setda Provinsi Kalimantan Barat Linda Purnama menegaskan bahwa penetapan batas daerah ini tidak akan mengganggu hak masyarakat melainkan memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang bermuara pada pemenuhan berbagai aspek.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan juga menyambut baik hal tersebut. Dirinya mengatakan dengan adanya penegasan batas daerah ini akan membuat tata kelola Pemerintahan tidak tumpang tindih dan layanan publik akan jauh lebih maksimal.
"Peralihan pelayanan publik ini tidak akan mengganggu hak masyarakat, bahkan akan jauh terbantu karena sudah jelas akan layanan publik yang dituju hingga pemberian bantuan yang sesuai dengan data adminduk," ujar Bupati Muda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, asisten 1 Setda Kota Pontianak beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam beserta jajaran, perwakilan Polda Kalimantan Barat, wakil Dandim 1207/Pontianak, jajaran Forkopimda baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kepala ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, serta tamu undangan lainnya.