Pemkab Morowali Mediasi Permasalahan Buruh dan Perusahaan

Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggelar rapat koordinasi dalam rangka memediasi perusahaan dengan serikat pekerja untuk membahas kepastian nasib mengenai kelanjutan kontrak kerja 2.000 karyawan yang telah dirumahkan.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Morowali Taslim dan dihadiri oleh Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, Asisten II Sukri Matorang, Kabag Kesbangpol Abdul Wahid Hasan, perwakilan kajari dan dandim 1311 Morowali, pimpinan OPD serta jajaran di ruang pola Kantor Bupati, Selasa (30/6).

Rapat juga diikuti oleh enam serikat pekerja di antaranya PSP-SPN, DPC-SBSI, FSPNI, SPIM, DPC-FPE dan SP-SMIP. Hadir pula pihak perusahaan yakni PT IMIP, PT TAMACO, PT Trason, PT Bintang Delapan Mineral, PT Ang and Fang Brother, PT ITSS dan PT IRNC Ferrochrome.

Melalui sambutannya, Bupati Morowali Taslim mengatakan, permasalahan pekerja yang dirumahkan dan perusahaan perlu didiskusikan dengan serius sebab menyangkut ekonomi masyarakat.

"Hasil keputusan akan menjadi kesepakatan dan komitmen bersama, dibutuhkan kepatuhan dan dukungan masyarakat untuk menjalani segala aturan yang telah disepakati termasuk kebijakan baru yang dikeluarkan bagi para pendatang yang masuk ke Morowali untuk bekerja," ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno. Pihaknya mengatakan, untuk mencegah terjadinya klaster baru COVID-19, dibutuhkan perencanaan yang matang. Ia menegaskan, hal tersebut akan berhasil jika adanya penyamaan persepsi yang terbangun di masyarakat.

"Kita juga harus memikirkan rencana urgensi, jika terjadi lonjakan kasus baru bagaimana? Hari ini Pemerintah sulit menghadapi COVID-19, karena masyarakat yang pola pikirnya tidak seragam. Maka dibutuhkan dukungan untuk mematuhi aturan yang ada," tegasnya.

Adapun hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja yang termaktub dalam berita acara adalah sebagai berikut;

1. Setiap tenaga kerja yang akan masuk kerja setelah cuti dan berasal dari luar daerah Morowali untuk menunjukkan hasil tes SWAB/PCR negatif kepada tim gugus tugas covid-19 kecamatan dan tim gugus tugas penanganan covid-19 di kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.

2. Untuk tenaga kerja yang lebih dari 14 hari berada di kabupaten Morowali wajib menunjukkan surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah terdekat kepada Tim Gugus tugas covid-19 kecamatan dan tim gugus tugas penanganan covid-19 di kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.

3. Perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk karyawannya yang akan masuk bekerja pasca cuti dan memanggil tenaga kerjanya yang telah dirumahkan secara bertahap sesuai SOP yang berlaku di perusahaan.

4. Bagi tenaga kerja yang kembali pasca cuti adalah hanya tenaga kerja yang terdaftar dalam perusahaan yang beroperasi di kabupaten Morowali.

5. Memprioritaskan tenaga kerja yang sudah berada di daerah Morowali yang sudah lama kembali dari cutinya untuk masuk kerja.

6. Hasil kesepakatan hari ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati.