Baturaja - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mewajibkan 143 pemerintah desa di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang menganggarkan dana penanganan stunting. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyakit gizi buruk pada anak yang menjadi salah satu penyebab stunting (kekerdilan).
Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus mengatakan, kewajiban ini bukan hanya bagi desa yang didapati kasus stunting. Bahkan desa yang zero stunting juga diwajibkan menganggarkan dana yang sama.
“Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan penangan kasus stunting. Penanggulangan stunting di desa menjadi salah satu program prioritas untuk menekan angka penyakit gizi buruk pada anak di wilayah setempat,” jelasnya.
Penanganan stunting di desa tercakup dalam tujuan-tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai arah kebijakan pembangunan desa. Program penanganan stunting sudah mulai dianggarkan setiap desa di Kabupaten OKU sejak 2019 melalui ADD.
“Selain itu, kepala desa juga wajib menganggarkan gaji honor untuk kader pembangunan manusia (KPM) desa dan operasional Rumah Desa Sehat dari masing-masing desa yang disesuaikan dengan keuangan desa. Sampai saat ini dari 145 desa yang ada di OKU semuanya sudah melaksanakan instruksi Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Dana Desa tersebut," ujarnya.
Untuk penanganan stunting, kata dia, setiap desa diminta melakukan pendataan anak di bawah umur 5 tahun dan ibu hamil. Melalui pendataan tersebut pihaknya bisa melaporkan ke Puskemas atau Dinas Kesehatan Kabupaten OKU agar dapat dilakukan penganan pada anak yang kurang gizi dan ibu hamil.
"Melalui upaya-upaya ini diharapkan Kabupaten OKU dapat bebas dari stunting," harapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten OKU sepanjang tahun 2021 mencatat sebanyak 882 kasus stunting yang dialami anak di wilayah itu. Kasus stunting di wilayahnya sampai Oktober 2021 tercatat sebanyak 882 kasus. Jumlah tersebut turun jika dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 921 kasus anak mengalami gagal tumbuh.