Batusangkar - Pemerintah Tanah Datar menggelar rapat persiapan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi, khususnya terkait merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah menyerang hewan ternak berkuku belah (genap) seperti sapi, domba dan kambing dan sejenisnya.
Wakil Bupati Tanah Datar yang juga sebagai Ketua PHBI Richi Aprian, ketika memimpin rapat, Selasa (31/5) di rumah dinasnya, mengatakan pemerintah daerah (Pemda) akan memfasilitasi shalat Idul Adha 1443 H di Lapangan Gumarang Batusangkar.
Terkait dengan PMK yang mewabah pada hewan ternak, ujar Wabup Richi Aprian, bahwa Pemda sudah membentuk tim untuk melakukan sosialisasi sembari mengajak PHBI untuk ikut memfasilitasi masjid, mushala dan surau melakukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Tanah Datar sebagai narasumber.
“Mengingat PMK ini tergolong penyakit menular kesesama hewan dan ternak berkuku dua dan tidak menular ke manusia, namun manusia bisa menjadi perantara penularannya. Maka saat ini pemda mengurangi seperti kegiatan pacu jawi, buru babi dan sejenisnya,“ ucap wabup.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar Afrizon menyebut untuk menyikapi PMK ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Yang mana diantara poinnya, disebutkan Afrizon, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," jelasnya.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.