Pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi itu, merupakan amanat Presiden. Ini sebagai salah satu langkah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Hal itu dikatakan Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, dalam acara sosialisasi tindak lanjut pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Cirebon, Kamis (2/6).
Rahmat meminta kinerja dan layanan publik bisa ditingkatkan lagi. Dengan begitu, pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik bisa lebih optimal lagi.
"Tahun 2021 Pemkab Cirebon telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Baik penyederhanaan struktur organisasi, maupun penyetaraan jabatan dengan acuannya Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021," ungkap sekda di Resort Alam Manis, Kecamatan Beber.
Sekda menyebutkan, saat ini terdapat 299 jabatan administrasi, yang terdiri dari 4 jabatan administrator dan 295 jabatan pengawas. Penyederhanaan birokrasinya sudah dilakukan dengan jumlah persentase sebesar 98% dari 306 jabatan yang sesuai model Kemenpan RB. Saat ini, penyederhanaan birokrasi Pemkab Cirebon sudah berjalan selama lima bulan.
"Dalam prosesnya masih ditemukan berbagai macam kendala, salah satunya adalah kedudukan koordinator dan sub koordinator yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional. Ini terdampak penyetaraan jabatan, sehingga perlu diberikan pemahaman," jelasnya.
Hal senada dikatakan, Plt Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon Novi Herdianto. Menurutnya, semua harus memahami sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Untuk itu, guna menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja dalam mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional.
"Diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah. Nantinya bisa memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia," papar Novi.
Untuk itu lanjut Novi, semua harus bisa mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga, dalam mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja, dibutuhkan kolaborasi antar unit organisasi. Nantinya, akan mendorong terwujudnya kualitas output yang tepat sasaran dan akuntabel.
"Narasumber dari Kemenpan RB ini akan menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada kita, terkait tindak lanjut pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. Semoga semua dapat memahami masalah ini," tandas Novi.