Pangkep - Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, melalui Satuan Lalu Lintas membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat.
“Kita memberikan SIM khusus secara gratis untuk warga yang memenuhi syarat seperti lahir pada 1 Juli serta usia mereka sudah memenuhi ketentuan,” ujar Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Mamat Rahmat.
Polres Pangkep membagikan SIM secara gratis kepada masyarakat untuk kategori SIM A dan SIM C.
"SIM A baru sebanyak empat lembar, SIM A perpanjangan enam lembar. SIM C baru sebanyak 13 lembar dan SIM C perpanjangan sebanyak 17 lembar dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Pangkep," ujarnya.
Dirinya menambahkan, SIM khusus yang dibagikan tersebut dalam rangka menyambut HUT ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli. Penerima SIM gratis selain harus memenuhi syarat lainnya, juga harus memenuhi administrasi seperti kesehatan.
Penyerahan SIM gratis dilakukan langsung oleh Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji di Pangkep, Jumat (26/6).