Batang – Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Kamis (2/6).
Ada 65 pejabat fungsional yang dilantik untuk menyesuaikan atau penyetaraan jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Batang.
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Mendagri No 800/8309/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, sistem kerja harus berubah lebih cepat dan profesional. Selanjutnya bagi pejabat eselon IV yang disetarakan ke fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator pejabat maupun sub koordinator di lingkungan kerja, dan akan mendapatkan TPP yang setara dengan jabatan struktural.
“Sehingga diharapkan tidak berdampak pada pejabat pejabat tersebut,” ungkapnya.
Selain itu ia juga berpesan kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik, apabila belum memiliki pendidikan Sarjana/Diploma IV maka akan diberikan kesempatan untuk menempuhnya dengan minimal empat tahun.