Mei 2022, Inflasi Jatim Capai 0,49 Persen

Surabaya - Angka inflasi Jawa Timur pada Mei 2022 tercatat sebesar 0,49 persen. Adapun tingkat infasi tahun kalender (Mei 2022 terhadap Desember 2021) ada di angka 2,79 persen. Sementara tingkat infasi tahun ke tahun (yoy) tercatat sebesar 4,24 persen.

Delapan kota yang menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK) di Jawa Timur, seluruhnya mengalami infasi. Infasi tertinggi terjadi di Kabupaten Sumenep sebesar 1,10 persen dan inflasi terendah terjadi di Kota Kediri sebesar 0,08 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur Dadang Hardiwan, dalam Berita Resmi Statistik Jawa Timur, Kamis (2/6), menerangkan, infasi terjadi karena adanya kenaikan harga secara umum. 

“Hal ini ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,” tutur kepala BPS Jatim. 

Dadang menerangkan, dari sebelas kelompok pengeluaran, seluruhnya mengalami infasi. Kelompok pengeluaran yang mengalami infasi tertinggi adalah kelompok transportasi sebesar 0,94 persen, diikuti kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,84 persen. 

Kemudian kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,62 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,44 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,40 persen. 

Selanjutnya, kelompok kesehatan sebesar 0,28 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,27 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,22 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,16 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa sebesar 0,09 persen, serta kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen.