Batang - Kordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Batang tentang pendampingan kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Batang.
Dana desa untuk Kabupaten Batang pada tahun 2022 yang berasal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp200.193.418.000.
“Pengawasan dari KPK diperlukan karena saat ini dana desa yang disalurkan pemerintah cukup besar. Kabupaten Batang sendiri mempunyai dana desa Rp200 miliar lebih,” kata Ketua Korwil III KPK RI Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama saat ditemui di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (25/5).
Pengelolaan Dana Desa, jelasnya, rawan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Sejak 2015, KPK menemukan ada 14 potensi persoalan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Meliputi empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia,” jelasnya.
Dijelaskannya, aspek melencengnya penggunaan dana desa di Jawa Tengah ini biasanya para kepala desa punya jiwa memiliki dana desa, padahal semua uang itu hak masyarakat desa untuk pembangunan contohnya kepala desa biasanya menyimpan uang dana desa di rekening pribadinya bukan di rekening Pemerintah Desa.
Dampaknya, lanjut dia, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi.
Oleh karena itu, dirinya meminta membentuk sarana pengaduan masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa dan harus mempublikasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa dengan cara menempelkan data itu di depan kantor pemerintah desa.
“Semoga kepala desa di Kabupaten Batang tidak ada yang menyelewengkan dana desa. Kalau adapun polisi dan kejaksaan harus bisa bertindak tegas,” pungkasnya