Demak - Sebanyak 8 truk dan 6 mobil pickup pengangkut hewan ternak sapi yang melintas di Pos Lalu Lintas Jebor, Rabu (18/5), diperiksa aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pertanian. Hal ini bertujuan untuk mengecek kesehatan hewan terutama sapi dan kambing yang keluar maupun masuk di wilayah Demak guna mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kendaraan yang mengangkut sapi tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) diperintahkan untuk putar balik. Namun saat pencegatan dilapangan, tidak ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan.
“Total keseluruhan ada 104 ekor sapi yang dilengkapi dengan SKKH. Dalam pemeriksaan petugas, seluruh sapi dinyatakan sehat tanpa ada gejala virus PMK sehingga dapat melanjutkan perjalanan kembali,” kata AKBP Budi.
Dirinya menjelaskan, adapun pengecekan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik mulai dari mulut, kuku, hingga pengukuran suhu tubuh. Hewan ternak yang terindikasi PMK biasanya menunjukkan sejumlah gejala-gejala seperti sariawan, bernanah,kukunya kopek dan layu.
“Pertama suhu badan akan tinggi, kalau lebih parah lagi gejala akut mulutnya lepuh seperti sariawan, bernanah, kukunya kopek dan layu,” terangnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinpertan Pangan M. Agus Nugroho LP menyampaikan, kasus terkonfirmasi positif di Jawa Tengah pada Mei 2022 di Boyolali, sedangkan untuk kabupaten yang terlaporkan kasus dan masih dalam pengujian sampel di laboratorium meliputi Kabupaten Klaten, Banyumas, Purbalingga dan Pemalang.
"Adapun kabupaten Demak dan 29 kabupaten lainya sampai saat ini belum ada laporan kasus PMK pada ternak," pungkas M. Agus Nugroho.