Kediri - Selama tiga tahun terakhir, Bagian Pemerintahan Kota Kediri telah melakukan monitoring dan penegasan pada batas-batas wilayah kelurahan di Kota Kediri. Tahun ini giliran batas wilayah kelurahan di Kecamatan Kota yang telah diverifikasi hasil pelacakannya dan ditetapkan oleh Pemkot Kediri melalui pemasangan pilar batas.
Terdapat 25 pilar batas kelurahan yang telah dipasang oleh Giosita Trenggalek, yang telah bekerjasama dengan Pemkot Kediri dalam penegasan batas wilayah Kelurahan di Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur.
Pilar-pilar tersebut telah mulai dipasang sejak pekan lalu dan pada Senin (25/4) merupakan pemasangan pilar terakhir yang secara simbolis dilakukan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Budi Luhur, Camat Kota Arief Cholisudin, Lurah Ngronggo Heru Sugiarto dan Lurah Rejomulyo Jahroni.
Usai pemasang pilar batas tersebut, Paulus menuturkan bahwa penetapan batas wilayah ini telah tuntas dilakukan Pemkot Kediri.
"Sudah 3 tahun kita telah mulai menetapkan batas-batas kelurahan, dan ini adalah pemasangan terakhir," ujarnya.
Menurut Paulus, adanya batas wilayah yang jelas ini kedepannya akan memudahkan banyak pihak secara admistrasi, baik itu untuk Pemerintah, kantor pertanahan ataupun masyarakat. Maka dari itu ia berpesan kepada pejabat kelurahan dan kecamatan agar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pilar batas yang telah dipasang agar tidak dirusak.
"Pilar ini nantinya akan menjawab dan menentukan batas-batas kelurahan diwilayah kita," terangnya.
Ditambahkannya bahwa kondisi di kota dan kabupaten sangatlah berbeda. Perangkat kelurahan di Kota Kediri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sewaktu-waktu bisa dimutasi di tempat lain. Sehingga mereka kurang terlalu memahami batas-batas wilayah administratif kelurahan.
“Berbeda dengan perangkat desa di kabupaten, selain mereka akan terus menetap di desa tersebut, mereka mayoritas juga merupakan warga setempat sehingga memahami betul wilayah mereka, jadi kita perlu bukti autentik yang menerangkan batas wilayah yaitu pilar batas ini,” jelasnya.
Kedepannya, Paulus menuturkan, Pemkot Kediri akan membuat Peraturan Walikota dan mendaftarkan ke pemerintah pusat untuk mengesahkan secara hukum koordinat batas wilayah kelurahan di Kota Kediri.
Tak hanya sampai disitu, menurut Paulus nantinya Pemkot Kediri juga akan melakukan penegasan batas wilayah antara Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.
"Rencana ini masih akan kita rapatkan lagi. Semoga dapat segera terlaksana agar kita dapat memiliki batas-batas wilayah yang jelas," ujarnya.
Sebagai informasi, selain pemasangan pilar batas juga dilakukan monitoring hasil pemasangan yang telah terlaksana sejak Jumat (22/4) lalu hingga Selasa (26/4).