Tomohon - Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah O. D. S. Mandagi membuka Pemetaan Analisis Situasi Program Stunting di Grand Master Resort Tomohon, akhir pekan lalu.
Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten 1, mengatalan sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan Stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan Presiden tersebut memberikan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan syunting yang dilaksanakan sejak tahun 2018. Peraturan Presiden ini memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan Stunting.
"Dalam rangka pencegahan, penanggulangan serta percepatan penurunan stunting di Tomohon perlu dilakukan perencanaan berkualitas dan terintegrasi demi terlaksananya kegiatan upaya percepatan pencegah dan penurunan stunting oleh pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan. Di tahun 2022 sebanyak 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi lokus untuk konvergensi penurunan stunting, sehingga juga harus menetapkan kelurahan lokasi fokus untuk penanganan stunting yang tentunya harus sesuai dengan analisis situasi berdasarkan master ansit yang sudah di-input sesuai dengan indikator-indikator yang ada," ujarnya.
"Kami selaku Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting di wilayah Kota Tomohon dengan melakukan aksi konvergensi sebagaimana yang diamanatkan bahwa ini merupakan agenda utama Pemerintah Republik Indonesia. Yang nantinya juga akan ada penilaian kinerja oleh tim Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui delapan aksi konvergensi apakah sudah dilaksanakan atau tidak," pungkasnya.