Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengoptimalkan sosialisasi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 di Aula Ki Hajar Dewantoro, Jumat (22/4).
Kepala Dindik Kota Kediri Siswanto, dalam sambutannya menyampaikan pihaknya akan mengulas materi pada kegiatan ini agar dapat segera tersampaikan kepada para murid dan wali murid.
“Paling tidak nanti masukkan SMA/SMK hari ini sudah tuntas, jadi apabila ada wali murid yang bertanya kepada kepala sekolah maupun komite agar dapat memberikan penjelasan,” kata Siswanto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan PPDB Jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 dimulai Maret 2022.
“Persiapan pelaksanaan PPDB sudah dilakukan seperti hari ini kita adakan sosialisasi. Setelah ini sekolah akan mengadakan rapat internal untuk mematangkan lagi persiapan PPDB tahun 2022," ujarnya.
Pihaknya telah merampungkan perbaikan aplikasi PPBD agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.
Dalam kesempatan yang sama, Ramli, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Kediri menerangkan pendaftaran PPDB Jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 masih dengan tahun ajaran sebelumnya, yakni melalui jalur: zonasi (50%), afirmasi (15%), perpindahan tugas orang tua/wali (5%), dan prestasi (30%).
“Untuk zonasi SMK, sekolah dapat memprioritaskan calon peserta didik yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah kuotanya 10%,” terangnya.
Lain dari pada itu, untuk jenjang SMK, calon peserta didik diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna pada kompetensi keahlian yang mempersyaratkannya.
Tahapan pelaksanaan PPDB Jenjang SMA/SMK Jawa Timur Tahun 2022 terbagi dalam lima tahapan, antara lain: 1) tahap I: untuk SMA/SMK akan dibuka PPDB melalui jalur: afirmasi (15%), pindah tugas orang tua (5%), dan prestasi hasil lomba (5%); 2) tahap II: SMA dengan jalur prestasi nilai akademik (25%); 3) tahap III: SMK melalui jalur zonasi (10%); 4) tahap IV: SMA melalui jalur zonasi (50%); terakhir 5) tahap V: SMA jalur prestasi nilai akademik (65%).
“Untuk tahap I pendaftaran 20-21 Juni; tahap II 25 s.d. 26 Juni; tahap III 28 s.d. 29 Juni; tahap IV 1 s.d. 2 Juli; dan tahap V 4 s.d. 5 Juli, dan daftar ulang serentak pada 7 s.d. 8 Juli,” ungkap Ramli.
Lanjutnya, terdapat perbedaan sistem zonasi pada tahun ajaran 2022/2023 dengan tahun ajaran sebelumnya. Di tahun ini, sistem zonasi didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah kota/kabupaten yang sama.
“Di Jawa Timur ada 38 kab/kota artinya ada 38 zona PPDB. Jadi calon siswa yang rumahnya Pesantren bisa bersekolah di Mojoroto,” jelas Ramli.
“Kami berupaya semaksimal mungkin dalam menyosialisasikan PPDB tahun ini. Semoga dengan adanya sosialisasi PPDB jenjang SMA/SMK tahun 2022/2023, maka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang akan dimulai Juni 2022 bisa berjalan lancar,” tandasnya.