Demak – Pemerintah Kabupaten Demak mewajibkan kepada ASN perempuan di Perangkat Daerah, BUMD dan UPTD untuk menggunakan Kebaya pada Kamis (21/4).
Aturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 061/0635/2022 tentang Pemakaian Pakaian Kebaya Dalam Rangka Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2022.
Kebijakan tersebut diatas juga berlaku pada karyawan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika. Kepala Diskominfo Endah Cahyarini menyampaikan, peringatan Hati Kartini merupakan wujud penghormatan atas jasa-jasa Raden Adjeng (R.A) Kartini dalam mempelopori pendidikan bagi wanita di Indonesia.
"Adapun pada setiap peringatan Kartini selalu identik dengan busana kebaya, yang merupakan busana tradisional khas Indonesia. Sehingga sebagai wanita Indonesia harus berbangga memiliki dan memakai pakaian adat seperti kebaya, karena begitu banyak filosopi positif yang ada dalam pakaian kebaya," jelasnya.
“Secara totalitas, kebaya ini menjadi lambang nilai-nilai yang diharapkan dari seseorang wanita yang meliputi, dapat menyesuaikan diri, luwes, lemah lembut, tabah, serta mandiri melindungi diri sendiri,” pungkas Endah.