Sentani - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama PT Telkomsel menandatangani kesepakatan mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2022. Penandatanganan kesepakatan ini sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayapura.
Kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini tertuang dalam berita acara Nomor: 974/238/DISKOMINFO/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon dengan Manager Instruktur Management PT Telkomsel R. James Tail, di Media Center Kabupaten Jayapura, Lantai II Kantor Bupati, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (19/4).
Usai penandatanganan, Gustaf Griapon mengatakan, kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini akan dituangkan melalui peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 dan akan dibuat turunannya dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).
"Hari ini kami dengan Telkomsel telah menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk Kabupaten Jayapura. Yang mana, kami akan menentukan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Kemudian kami akan buat surat keputusan (SK) pembentukan tim retribusi pengendalian menara telekomunikasi," kata Gustaf Griapon.
"Nantinya di tim itu ada beberapa OPD terlibat seperti Bappenda, DPMPTSP, Dinas Kominfo, Bappeda dan BPKAD. Jadi, kami sudah melakukan itu dengan teman-teman Telkomsel," ujarnya menambahkan.
Lanjut Gustaf, di Kabupaten Jayapura saat ini ada 117 tower atau menara telekomunikasi. Dari 117 tower tersebut, Telkomsel hanya memiliki 20 tower saja. Sementara tower yang lain itu milik tiga provider yakni, PT Tower Bersama Group (TBG), PT Daya Mitra Tel dan PT STV.
"Jadi, ada tiga operator yang bersama Telkomsel. Sehingga totalnya ada empat provider yang mempunyai tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Jayapura," paparnya.
Sementara itu, Manager Instruktur Management PT Telkomsel Regional Jayapura Wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat R. James Tail, mengatakan, bahwa pihaknya menyebut tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini adalah RPM atau Retribusi Pajak Menara. Sementara di pemerintah daerah itu disebut SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
"Untuk di Kabupaten Jayapura sendiri, ini pertama kali baru kita lakukan kesepakatan adanya pentarifan untuk menara-menara yang ada di Kabupaten Jayapura. Kalau kami dari PT Telkomsel hanya memiliki 20 tower atau menara dari 117 tower yang ada di daerah ini dan 97 menara lainnya itu milik beberapa provider lain," katanya.
Lanjutnya, perusahaan operator telekomunikasi atau provider ini wajib membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini. Namun harus ada Perda atau Perbup saat menagih ke pihak provider.
"Tanpa ada aturan tersebut, kami juga tidak bisa melakukan kontribusi. Karena kontribusi kami ke daerah itu cukup penting, tetapi daerah juga harus menyiapkan apa yang ditagihkan kepada kami selaku pihak provider. Sehingga hari ini, kami dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura sepakat membuat suatu pentarifan yang sesuai dengan keputusan kementerian keuangan tahun 2016 dan turunannya di peraturan bupati," pungkasnya.