Morowali - Inspektur Daerah Kabupaten Morowali Afridin melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan kerjasama terkait audit barang dan jasa berbasis kejujuran (Abang Jujur) atau "probity audit" di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Morowali ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali Amir Amirudin, Kadis Perhubungan Rizal Badudin, perwakilan kadis kesehatan, perwakilan kadis PU, dan perwakilan direktur RSUD, Rabu (24/6).
Dalam pemaparannya, Afridin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan gagasan atau inovasi dalam kepesertaan PKN II.
"Ini merupakan inovasi saya sebagai peserta PKN II angkatan IV di LAN Makassar. Gagasan atau inovasi ini merupakan bentuk pengawasan probity audit yang dapat diterapkan sepenuhnya dalam mengendalikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Morowali,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Afridin mengungkapkan, sebagaimana diketahui bahwa pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Morowali masih banyak terdapat kelemahan yang perlu diperbaiki. Belajar dari pengalaman, aparat yang terjerat korupsi itu lebih banyak kepada pengadaan barang dan jasa.
‘’Setelah dicermati seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa itu mengandung unsur kecurangan yang bisa dilakukan oleh oknum-oknum terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, harus dilakukan deteksi dini agar kecurangan-kecurangan yang ada bisa diminimalisir. Inilah bentuk probity audit dimana nanti probity audit ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Morowali bebas dari temuan,’’ katanya.
Dirinya mengjelaskan, MoU yang ditandatangani ini adalah sebuah bentuk kerjasama penyelenggaraan probity audit, menurutnya, tanpa adanya kerjasama dari semua OPD pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak akan terselenggara probity audit. ‘’Disini nanti kita akan klasifikasi dan membuat kriteria terhadap sebuah program kegiatan yang harus kita probity.
"Kegiatan yang diprobity diantaranya memiliki anggaran yang besar, mengandung resiko kerja yang tinggi, mengandung unsur kepentingan politik dan lainnya, sehingga nantinya tidak ada tekanan dari manapun dan dari siapapun yang menyebabkan kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Ia berharap setelah penandatanganan MoU ini seluruh OPD konsisten dalam pelaksanaannya.
‘’Setiap tahun Seluruh OPD harus konsisten dalam pelaksanaan probity audit, mulai dari jangka pendek pada lima OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan RSUD, hingga jangka panjang yakni OPD secara menyeluruh, sehingga di Tahun 2022 Kabupaten Morowali harus zero temuan atau bebas dari temuan BPK,’’ ujar Afridin.
Kegiatan yang didahului dengan pemaparan Inspektur Daerah berakhir dengan penandatanganan MoU dan kerjasama terhadap Audit Barang dan Jasa berbasis Kejujuran (Abang Jujur) atau Probity Audit, antara Inspektur Daerah dan lima Kepala OPD, yakni Kadis Perhubungan, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis PUPR dan Direktur RSUD Morowali.