Cikarang - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida mengaku sudah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pilkades di Kabupaten Bekasi yang mengalami penundaan akibat pandemi COVID-19.
"Sebelumnya ada edaran Kemendagri soal penundaan pilkades. Tapi lantaran kondisi sudah membaik kita berkirim bersurat menanyakan petunjuk selanjutnya soal pilkades. Saat ini kita tengah menunggu balasan dan menunggu arahan dari Pak Bupati selanjutnya. Harapannya tidak melampaui tahun ini," ujarnya pada Kamis (25/6).
Menurut, jika ada petunjuk harus digelar tahun ini tentu dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat supaya Pilkades serentak yang akan digelar nanti tidak merubah warna dari zona kuning menjadi ke merah, sebab itu perlu berhati hati.
“Kita berharap kepada masyarakat dengan dua hal, yaitu mereka disiplin mengikuti protokol kesehatan dan berdoa mudah-mudahan COVID-19 segera berakhir, ketika sudah zona aman, kita akan segera melasanakan Pilkades serentak ini," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi Jaut Sarja Winata berharap pemerintah daerah bisa mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan standar protokol kesehatan dengan mekanisme memilih desa yang dianggap masuk zona hijau COVID-19.
Menurut dia, saat ini banyak keluhan dari para calon kepala desa yang dianggap lebih banyak pengeluaran sebagai calon kades yang ikut dalam kontestasi.
"Kalau bisa pilih desa yang memang dianggap warganya sehat atau masuk sebagai desa zona hijau yang masyarakatnya tanpa gejala dan sudah disterilisasi, ya harusnya digelar saja, tentunya dengan protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya, Rabu (24/6).
Untuk diketahui saat ini sekitar 57 orang calon kepala desa akan berkompetisi memperebutkan 16 kursi kepala desa pada Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi. Adapun 16 desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut masing-masing adalah Desa Setiamulya dan Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selata dan Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang.
Kemudian Desa Telagamurni, Telajung dan Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota, Karangraharja dan Tanjungsari, Kecamatan Cikarang utara dan Desa Karangrahayu Kecamatan Karang Bahagia
Selanjutnya Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat serta Wibawamulya, Kecamatan Cibrusah.