Demak – Berbagai modus digunakan produsen rokok ilegal untuk menyelundupkan barang produksinya, bahkan teknik yang dilakukan out of the box seperti diangkut menggunakan mobil ambulans COVID-19 dan bus pariwisata. Bahkan di Kabupaten Demak ada yang diselundupkan melalui jasa titipan atau ekspedisi yang ditutup dengan sekam.
“Cara-cara yang dilakukan ini kadang diluar nalar kami, kok bisa kepikiran dengan cara seperti itu. Namun dengan informasi yang kami dapat dari berbagai sumber, kami bisa menggagalkan pendistribusian rokok ilegal,” jelas Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Nurhaeni Hidayat, pada acara Bincang Pagi Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM yang di laksanakan secara zoom dari Ruang Command Center, Senin (11/4).
Menurutnya, masyarakat saat ini masih terkecoh dengan rokok legal maupun ilegal yang artinya banyaknya produk rokok yang beredar di pasaran, sehingga masyarakat sulit membedakan produk yang resmi dan yang ilegal.
“Mungkin karena telalu banyak jenis rokok yang ada dan berbagai trik yang dilakukan pengusaha rokok ilegal untuk mengelabuhi pembeli, jadi masyarakat sulit membedakan. Tapi ciri utamanya yaitu rokok dengan harga murah dari harga wajar itu pasti ilegal. Rokok harga mahal karena mereka membayar cukai,” ujarnya.
Adapun ciri - ciri rokok ilegal, lanjutnya, meliputi, rokok polos tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Nurhaeni mengatakan, saat ini Bea Cukai telah mengupayakan pemberantasan rokok ilegal secara sistem melalui aplikasai Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), guna memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami harap kan dengan aplikasi ini bisa tuntas dapat menindak dari hulu hingga hilir. Kami juga butuh peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada rokok ilegal pada kesempatan pertama saat mengetahui ada rokok ilegal, karena dulu jika sepekan dilaporkan ke Bea Cukai waktu kita datangi lokasi juga sudah clear,” pungkasnya.