Demak – Pemkab Demak terus gencar memberantas rokok ilegal. Kegiatan ini bertujuan agar nantinya di Kabupaten Demak bersih, tidak ada peredaran rokok ilegal. Namun perlu adanya keterlibatan antar sektor dan kerjasama bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jayanto Arus Adi dari Dewan Pertimbangan Unnes/Satu Pena Indonesia saat menjadi narasumber dalam Podcast Radio Suara Kota Wali 104.8 FM dengan tema “Memberantas rokok Ilegal di Demak, Mampukah?" di Command Center, Senin (11/4).
Sementara itu, Retno Widyastuti bagian Perekonomian Setda Demak menyampaikan bahwa pemanfaatan DBHCHT ini sesuai dengan PMK yang berlaku. Peraturan PMK seiring berjalannya waktu kini berubah-ubah, jadi dari bagian perekonomian harus menyesuaikan sesuai dengan PMK yang berlaku.
“Kebetulan PMK-nya ini sering berubah-ubah, yang dulu sudah kita sesuaikan dengan PMK yang ada dan kini di akhir tahun sudah ada perubahan. Sesuai dengan perubahan dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 di alokasikan sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, kemudian 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan,” tandasnya.