Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat bersama DPRD setempat terus berupaya mempercepat penyelesaian pembahasan lima Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) tentang Pembentukan Desa di tiga Kecamatan. Pembahasan lima Raperda tentang Pembentukan Desa ini sudah sampai pada jawaban bupati Kubu Raya menganai pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas tanggapan, masukan, dan saran dari delapan fraksi yang telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan kelima Raperda tentang Pembentukan Desa.
"Kondisi ini menunjukkan semangat dan konsisten kita bersama dalam mewujudkan pembentukan Desa Sukalanting dan Desa Permata Jaya (Kecamatan Sungai Raya), Desa Rengas Kapuas dan Desa Parit Keladi (Kecamatan Sungai Kakap), serta Desa Padi Jaya (Kecamatan Kuala Mandor B).
"Tentunya pembentukan lima desa ini sebagai upaya mendukung terciptanya Kabupaten Kubu Raya yang Bahagia, Bermartabat, Terdepan, Berkualitas dan Relegius," ujar Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di depan anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD mengenai Pembentukan lima Desa di gedung DPRD Kubu Raya, Rabu (24/6).
Bupati menegaskan, dalam merealisasi kelima Raperda ini, pemerintah daerah terus berlari lebih kencang, berproses lebih cepat dan bertindak lebih nyata. Untuk itu dirinya berharap, terkait hal-hal yang bersifat teknis menyangkut materi muatan kelima Raperda itu kiranya dapat dibahas secara lebih mendalam dengan steakholder dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami juga berharap agar kedepannya kelima Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan dalam lembaran daerah. Terkait dengan lima Raperda ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah melakukan komunikasi dan koordinasi ke Pemerintah provinsi Kalbar dalam rangka memfasilitasi proses pengajuan kode desa, apabila Raperda ini telah disetujui DPRD”, tuturnya.
Bupati menyampaikan, pemerintah daerah secara terus menerus dan periodik melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan aparatur yang ada untuk menjadi lebih baik dalam pelaksanaannya.
"Terkait dengan saran untuk percepatan pembentukan kelima desa tersebut, tentunya akan dijadikan motivasi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan proses pengajuan kode desa sampai dengan penetapan dan pengundangan Perda pembentukan kelima desa sesuai dengan perundang-undangan," ujar Muda.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso mengatakan, hingga saat ini pimpinan DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang pembentukan lima desa tersebut.
“Pansus ini bertugas membahas, meneliti, dan mengkaji terkait subtansi Raperda. Selain itu, Pansus ini juga melaporkan hasil kerjanya pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, serta akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar lima Raperda ini bisa secepatnya diibahas sehingga bisa dijadikan Perda," paparnya.