Jam Kerja ASN Demak Dikurangi Selama Ramadan

Demak – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dikurangi selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Hal ini sesuai Surat Edaran dari Pemerintah kabupaten Demak dengan Nomor 061.2/0522/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan/Puasa Tahun 1443 H/2022 M.

Surat edaran yang di tanda tangani Sekda Singgih Setyono menetapkan bagi Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan lima hari kerja untuk hari Senin-Kamis pada pukul 07.30-14.45 WIB. Sedangkan pada Jumat diatur pukul 07.00-11.00 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja ditetapkan pukul 07.30 - 13.45 berlaku Senin-Kamis. Untuk hari Jumat pukul 07.30 - 11.00, sedangkan Sabtu pukul 07.30-11.30 WIB.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini menyampaikan, penetapan jam kerja tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh OPD dan BUMD se-Demak.

“Setelah disosialiasasikan diharapkan para pimpinan perangkat daerah dapat memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja masing-masing,” jelas Endah di Demak, Senin (4/4).

Lebih lanjut Endah juga menyampaikan agar para ASN terutama ASN di lingkungan Dinkominfo jangan menjadikan puasa untuk alasan bermalas-malasan bekerja, justru harus tetap semangat.