Surabaya - Pemprov Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara.
SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022. Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan dimulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ia pun menegaskan bahwa meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun.
Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya yakni minimal 32,5 jam per pekam.
"Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (4/4).
Menurutnya, momen bulan Ramadhan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga mengarahkan agar Bulan Suci Ramadhan ini dimaknai oleh segenap ASN sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal.
"Bulan Ramadhan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah," pungkasnya.
Selain itu di SE juga telah disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana Covid-19 tetap memperhatikan SE Gubernur Nomor 800/825/204.3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemprov Jatim.