Pemkab Pemalang Gelar Rakor PPID

Pemalang - Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di gedung Sasana Bhakti Praja, Rabu (30/3). Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan layanan informasi dan dokumentasi.

Kadis Kominfo Pemalang Yanuar Nitbani mengatakan, rakor dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan dan pengalaman para pengelola informasi publik (PPID Pembantu) dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kinerja tata kelola informasi publik Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Pemalang saat ini, Yanuar menyampaikan, setidaknya ada dua isu yang perlu mendapat perhatian, pertama terkait Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan kedua, tentang peringkat dan predikat Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam evaluasi keterbukaan informasi publik.

Yanuar menjelaskan, terbitnya Perki Nomor 1 Tahun 2021 tersebut akan membawa beberapa pengaruh dalam tata kelola informasi publik, hal-hal baru yang diatur dalam Perki itu antara lain tentang informasi publik berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, standar layanan pemerintah publik yang harus memperhatikan aksebilitas penyandang disabilitas serta keharusan menyesuaikan dan menggunakan perangkat teknologi informasi yang berkembang untuk penyebarluasan informasi publik.

Sementara itu, Sekdin Kominfo Pemalang Joko Ngatmo melaporkan, keterbukaan informasi publik menjadi komponen yang fundamental untuk dilakukan.

"Hal itu kita lakukan untuk mewujudkan misi kedua RPJMD Kabupaten Pemalang tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujarnya.

Joko menuturkan, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih diantaranya mensyaratkan adanya transparasi, partisipasi data kuotabilitas, tata kelola keterbukaan informasi publik, diatur dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Selain undang-undang tersebut, secara lebih teknis keterbukaan informasi diatur dengan Perki dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pada tahun 2011 telah disahkan pula Perda Kabupaten Pemalang nomor 1 tahun 2011 tentang transparasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menyinggung kegiatan Rakor, Joko menjelaskan rakor bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik oleh PPID utama dan PPID pembantu, kemudian meningkatkan pengelolaan informasi oleh PPID utama dan PPID pembantu dan terlaksananya penyediaan dan pelayanan informasi publik yang lebih respontatif.

Beberapa narasumber yang diundang dalam Rakor tersebut antara lain, Kasi Pelayanan Data dan Informasi Publik Jawa Tengah, Mashuri, dan Kabid PIKP Batang. Andari.

Rakor diikuti 60 orang peserta. mereka terdiri dari para Kabag, Sekdin, Sekcam, dan Direktur BUMD Kabupaten Pemalang.