Sentani - DPRD Kabupaten Jayapura telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), diantaranya ada yang mengatur tentang revisi minuman beralkohol, juga terkait persetujuan bangunan gedung.
Empat Raperda itu di antaranya adalah Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan Perda inisiatif DPRD. Kemudian, dua Raperda lainnya merupakan usulan Eksekutif yakni, Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Sesuai tahapan di masa sidang pertama ini merupakan rapat paripurna non APBD, yang sesuai dengan jadwal dan agenda di DPRD Kabupaten Jayapura.
"Maka hari ini, kami telah selesaikan sidang non APBD tersebut. Yang mana, dihasilkan menjadi produk daerah itu ada empat peraturan daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, ketika dikonfirmasi wartawan usai penutupan sidang atau rapat paripurna I masa sidang I tahun 2022, Selasa (29/3).
"Harapan saya ke depan, jangan kita kaya dengan Perda. Tetapi, fungsinya kita miskin. Betul-betul apa yang kita tetapkan itu layak dan juga menjadi dampak yang besar bagi daerah ini terutama juga untuk masyarakat. Sehingga apa yang tadi telah kita sepakati dan tetapkan bersama itu dapat bermanfaat," pungkas legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura itu.
Ada empat peraturan daerah yang baru ditetapkan yakni, Revisi Perda Miras, Perda Administrasi Kependudukan, Perda Kabupaten Jayapura Layak Anak dan Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Namun ketika ditanya soal Perda tentang Minuman Beralkohol ini apa saja yang direvisi oleh DPRD, kata Klemens Hamo, itu pihaknya melihat soal penjualan minuman keras (Miras) harus ditertibkan terutama aspek keamanan dan ketertiban Kamtibmas.
"Tidak boleh orang jualan (Miras) di kios atau lain sebagainya, dan orang yang tidak mempunyai ijin penjualan Miras. Padahal di dalam Perda kita sudah jelas, tetapi masih banyak yang menjual Miras di tempat yang tidak ditentukan untuk menjualnya, atau mungkin ada cara apa mereka gunakan sampai bisa menjual di tempat yang dilarang. Dengan ditetapkannya revisi Perda Miras ini, mudah-mudahan penjualan Miras ini bisa tertib dan keamanannya harus terjamin," katanya.
Untuk itu, Klemens Hamo mengharapkan kepada pihak Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini pihak yang berkompeten agar secepatnya mengimplementasikan Perda-perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Jayapura.
"Kalau dorongan dari DPR, kami tetap melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atau kontrol itu. Jika dia tidak jalan, ya kita harus panggil OPD yang bersangkutan guna mempertanyakan kenapa sampai ini tidak jalan. Padahal di DPR sudah dorong, dan ini harus kita selamatkan generasi penerus kita dari ancaman bahaya Miras. Jadi peraturan daerah tentang Miras ini ditetapkan dengan tujuan agar tidak boleh orang banyak di jalan-jalan mengganggu keamanan dan merusak fasilitas umum. Hal ini kan yang harus ditertibkan, keamanan penting," paparnya.
"Kami sebagai pemerintah, ini harus terus kita lakukan penertiban untuk menciptakan keamanan," tandas Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.