Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatPol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas menertibkan spanduk tidak berizin dan tidak tertib dalam pemasangannya sehingga mengganggu keindahan kota dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Keamanan dan Pertamanan.
Kepala Seksi Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Dwi Suprapto, mengatakan penertiban dilakukan karena puluhan spanduk tidak mengantongi izin dan dipasang pada daerah-daerah yang terlarang.
“Kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Kapuas untuk tetap bersih, rapi, dan tertib, tidak semerawut apalagi spanduk-spanduk yang terpasang tidak menyesuaikan tempatnya, semua kita copot," katanya, Rabu (24/6).
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin mengungkapkan, hampir setiap hari pihaknya menemukan spanduk dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata tidak mempunyai izin.
“Kita langsung mencopot dan amankan ke Mako Satpol PP dan Damkar serta memantau lokasi - lokasi yang biasa menjadi tempat pemasangan spanduk,” ujar Syahripin.
Syahripin menambahkan, pelaku usaha diharapkan tidak memasang spanduk di tempat terlarang seperti pohon - pohon, tiang listrik dan fasiltas umum lainnya karena mengganggu keindahan kota. (PolPP/hmskmf)