Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang luncurkan dua rumah Restorative Justice (RJ) yang diresmikan oleh Bupati Batang Wihaji. Rumah Restorative Justice (RJ) itu berada di Kantor Desa Kecepak dan Kantor Keluarahan Proyonanggan Selatan.
RJ tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana umum yang bisa selesai di tingkat desa. Tidak perlu hingga proses hukum ke kepolisian atau kejaksaan.
Bupati Batang Wihaji mengapresiasi munculnya rumah RJ. Sehingga ketika ada masalah tidak harus ke jalur hukum.
“Seandainya ke jalur hukum masih ada jalan keluarnya (melalui rumah RJ). Intinya kami support biar ada ruang damai di masyarakat, biar desa itu tentram,” katanya saat ditemui usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (29/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin menjelaskan, tujuan rumah RJ sebagai wadah bagi warga yang menghadapi suatu masalah, khusus pidana umum.
“Permasalahan tidak harus sampai ke proses hukum pengadilan. Apalagi ketika ada upaya-upaya perdamaian di tingkat desa,” jelasnya.
Tapi, jika suasana masih panas, biasanya berlanjut ke kepolisian hingga kejaksaan. Upaya RJ berdasarkan peraturan kejaksaan no 15 tahun 2020.
“Hanya untuk perkaranya ancamannya di bawah 5 tahun, dan kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. Tapi dengan aturan yang baru bisa lebih dari Rp2,5 juta,” terangnya.
Ali menambahkan, fungsi dari kejaksaan adalah memulihkan suatu kondisi yang tadinya ada masalah, menjadi normal kembali. Lalu, memulihkan ke keadaan semula.
“Kemudian para pihak yang telah sepakat bermusyawarah mendapatkan keadilan,” ujar dia.
Permasalahan yang bisa ditangani RJ tidak hanya yang masuk laporan polisi. Sebelum lapor polisi pun rumah RJ bisa dilakukan.
Ia mensyaratkan, bahwa kalau pelaku yang pernah dihukum tidak bisa menjalani RJ. Adapun untuk pilot project rumah RJ ada di dua daerah yaitu Desa Kecepak dan Kelurahan Proyonanggan Tengah.