Morowali - Untuk mempercepat penurunan angka penderita gagal tumbuh (stunting), Pemerintah Kabupaten Morowali mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting.
Bupati Morowali yang diwakili Sekretaris Daerah Mohammad Jafar Hamid di Aula Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Senin (22/6), mengatakan, seluruh anggota yang tergabung dalam tim konvergensi penurunan dan pencegahan stunting harus bekerjasama sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai.
''Saya harap tim ini bekerja dengan baik, sehingga penurunan angka stunting bisa terwujud," ujarnya.
Kepada camat se-Kabupaten Morowali, Jafar meminta untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa terkait dengan penanganan stunting. Nantinya sosialisasi penanganan stunting bisa menggunakan Dana Desa.
Jafar juga berpesan kepada OPD terkait untuk tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan stunting.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga merupakan Sekretaris DPMDP3A Hardiman, mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Perbup tentang Penanganan Stunting yang merupakan aksi #4 penanganan Stunting untuk mengatur kewenangan desa dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi dan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 35 orang peserta diantaranya, Kepala Bappeda Morowali Emil, Kadis Kesehatan, PP dan KB Ashar Ma'ruf, Kabag Hukum Setkab Morowali Bahdin Baid, Kabid IKP Diskominfo Kary Marjuni Marunduh, camat dan TP-PKK kecamatan, kepala Puskesmas se-Kabupaten Morowali serta tim konvergensi penanganan stunting Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Morowali.