Cirebon - Bupati Cirebon Imron menyerahkan 23 sertifikat tanah secara gratis bagi warga yang kurang mampu di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Senin (28/3).
Usai menyerahkan bantuan sertifikat, Imron menjelaskan, sebetulnya ada 52 sertifikat tanah untuk warga Desa Sampiran, namun baru 23 sertifikat yang selesai. Sementara sisanya sedang diproses dan tidak lama lagi akan beres.
"Jadi di Desa Sampiran itu hanya tinggal 29 sertifikat rumah lagi yang sedang diproses. Tapi dalam waktu dekat juga akan selesai prosesnya," ucap Imron.
Imron juga meminta kepada warga yang rumahnya sudah memiliki sertifikat, untuk bisa menjaga dengan baik sertifikat bantuan Pemkab Cirebon tersebut. Kalaupun butuh modal usaha, ujar Imron, sertifikat itu bisa diagunkan ke Bank. Asalkan mampu memperhitungkan kemampuan untuk mencicil pinjaman bank tersebut.
"Diagunkan boleh-boleh saja, asalkan mampu mencicilnya. Jangan diagunkan saja, tapi uangnya untuk kebutuhan sehari-hari ya. Tapi silakan, uangnya untuk modal usaha," jelasnya.
Imron mengaku lega, karena Pemkab Cirebon bisa membantu masyarakat yang tidak mampu. Dengan dimilikinya sertifikat rumah tersebut, maka dengan sendirinya mereka sudah punya legal hukum atas kepemilikan tanah dan rumah yang saat ini mereka tempati.
"Jadi mereka sekarang sudah bisa tidur pulas, karena tanah dan rumah mereka legal hukumnya sudah jelas. Program ini juga tetap kami gulirkan untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon," tandasnya.