Demak – Bupati Demak Eisti’anah menghadiri Rapat Paripurna ke-8 masa Sidang I tahun 2022 dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Demak tahun anggaran 2021, Senin (28/3). Rapat dibuka Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, dan diikuti sebanyak 28 anggota dewan.
Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Aturan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ pada DPRD pada rapat paripurna yang di lakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Bupati Eisti’anah memaparkan LKPJ yang berisi sejumlah poin mulai dari dasar hukum, visi dan misi, pengelolaan keuangan daerah, laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, tugas pembantuan, indikator sosial ekonomi makro masyarakat, dan pelaksanaan program pembangunan yang meliputi kesehatan dan pendidikan.
Kemudian, percepatan pembangunan desa, penagnan kesejahteraan sosial, realisasi investasi daerah,pembangunan infrastruktur, bidang politik dan hukum, serta penghargaan tahun 2021. Dalam laporan LKPJ yang disampaikan belanja daerah terealisasi sebesar Rp2, 336 triliun atau 92, 74 persen dari target yang sebesar Rp2, 519 triliun.
Eisti juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika belum bisa menyerap aspirasi sepenuhnya. Pihaknya berjanji bersama jajaran Pemka Demak akan melaksanakan amanah lebih baik lagi kedepannya.