Morowali - Pemerintah Kabupaten Morowali melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Morowali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru dalam penanganan pandemi tersebut.
Bupati Morowali Taslim mengatakan, penerapan tatanan hidup baru penting dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat maupun tempat kerja masing-masing sehingga bisa mengetahui cara berinteraksi di era normal baru.
"COVID-19 sangat berdampak pada kehidupan masyarakat saat ini, salah satunya adalah perekonomian. Kita sebagai pemerintah daerah harus cepat menyikapi dampak yang ditimbulkan di masa pandemi COVID-19 dengan cara membuat regulasi terbaru yang termuat dalam Peraturan Bupati. Regulasi ini bertujuan menata kembali pola hidup masyarakat di normal baru," katanya di Morowali, Kamis (25/6).
Taslim berharap dengan adanya perbup yang merupakan regulasi dalam penerapan normal baru bisa meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona di kalangan masyarakat.
"Saya berharap perbup ini tidak hanya dilakukan di kabupaten saja, tetapi harus dipercepat sosialisasinya dimasyarakat mulai dari tingkat kecamatan hingga pedesaan, sehingga bisa meminimalisir dampak virus corona di masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan melalui kegiatan ini seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta untuk menyamakan persepsi dalam mempercepat sosialisasi Perbup ini, sehingga penerapan normal baru di Kabupaten Morowali dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dengan baik.
Turut hadir dalam sosialisasi Perbup Tatanan Normal Baru, Ketua DPRD Morowali diwakili Anggota DPRD Aksa Ishak Asira, Dandim 1311 Morowali Letkol Inf Raden Yoga Raharja, Kajari Morowali Hartadhi Cristianto, Sekda Morowali Moh Jafar Hamid, Kepala OPD lingkup Pemkab Morowali, serta tamu undangan lainnya.