Pemkot Singkawang Terima Inisiatif Inovasi Daerah

Singkawang – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menerima inisiatif inovasi daerah Kota Singkawang Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah.

"Upaya ini mendorong kreativitas Kota Singkawang untuk menciptakan inovasi daerah yang memberikan manfaat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, di Singkawang, Selasa (23/6).

Inovasi daerah, menurut Tjhai, merupakan bentuk pembaharuan dalam pemerintahan daerah, berupa inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik dan inovasi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Adapun kriteria inovasi daerah seperti pembaharuan seluruh atau sebagian unsur inovasi, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat dan tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan masyarakat yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selain itu kriteria inovasi daerah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi," paparnya.

Lebih lanjut, usulan inovasi daerah  berasal dari Wali Kota, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, akademisi dan masyarakat dilengkapi dengan proposal, disampaikan kepada Bappeda Kota Singkawang selambat-lambatnya 30 Juli 2020.

“Setelah usulan diterima, diproses dan diverifikasi dan penentuan kelayakan usulan. Akan ditetapkan tiga usulan inovasi untuk didanai uji coba dan perekayasaannya melalui APBD 2021,” ujar Tjhai.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diunduh di http://tiny.cc/ydxbqz