Aturan Permainan Layang-Layang di Singkawang Akan Diterbitkan

Singkawang – Babinsa 1202-05/Skw Koptu Rusdi mengadakan pertemuan musyawarah dengan warga Kelurahan Bukit Batu Kecamatan Singkawang Tengah.

“Dalam pertemuan tersebut, kami membahas tentang permainan layang-layang yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Koptu Rusdi, di Singkawang, Selasa (23/6).

Menurut Rusdi, pihaknya akan membentuk Satgas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP untuk melakukan penertiban permainan layang-layang khususnya yang menggunakan gelasan ataupun kawat, karena hal tersebut dapat merugikan orang lain dan PLN.

“Penertiban yang dilakukan adalah berdasarkan Perda Kota Singkawang pada Pasal 66, yang sudah dijelaskan bahwa warga atau masyarakat dilarang untuk bermain layang-layang dengan menggunakan gelasan atau kawat karena bisa merugikan orang lain dan PLN,” paparnya.

Lebih lanjut, layang-layang berkawat dapat menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, termasuk listrik padam dan meresahkan para petani bahwa sawah yang sudah ditanam padi telah diinjak-injak para pengejar layangan yang putus, sehingga tanaman padi menjadi rusak.

“Jika ada layangan yang putus dan tersangkut di kabel listrik, diingatkan untuk tidak mengambil atau memegangnya, karena dikhawatirkan layangan tersebut menggunakan tali kawat yang bisa mengalirkan listrik,” ujar Rusdi.

Sedangkan Dandim 1202/Skw, Letkol Arm Victor J.L Lopulalan, optimistis  jika semua masyarakat sudah tahu dampak atau akibat dari permainan layang-layang.

“Saya sangat setuju jika dibentuk Satgas gabungan untuk menangani masalah permainan layang-layang baik dalam penindakan di lapangan hingga sosialisasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Singkawang, Karjadi menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada warga agar tidak  bermain layang-layang dengan benang gelasan atau dari kawat.

“Saat ini,kami sudah menerima laporan tentang masalah permainan layang-layang tersebut,” tegasnya..