Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyerahkan sertifikat dan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI atas komitmen perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit untuk tidak memperkerjakan anak, di Qubu Resort pada Kamis (24/3).
Dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersinergi dengan Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), International Labour Organisation (ILO), Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), dan Partnership for Action Againts Child Labour in Agriculture (PAACLA) dengan tidak mempekerjakan anak dibawah umur sesuai dengan pasal 68 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bupati Muda Mahendrawan berharap penghargaan yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada 13 perusahaan dari jumlah 28 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kubu Raya ini dapat mendorong pihak pengusaha yang belum berkesempatan meraih penghargaan untuk dapat tetap berperan aktif mendukung visi Indonesia bebas pekerja anak dan membantu Kabupaten Kubu Raya dalam mengejar Kabupaten Layak Anak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat, Para Asisten Setda Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas P3KB Kabupaten Kubu Raya, para pelaku usaha, serta tamu undangan.